Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kronologi kasus persetubuhan terhadap anak berinisial RR (16) yang terjadi di wilayah Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (18/1/2025).
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Bara, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan terdapat satu pelaku yang diamankan.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19),” kata Taufik, kepada wartawan, pada Sabtu (25/1/2025).
Lebih lanjut Taufik mengungkapkan dalam peristiwa ini, terdapat dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
“Rekan pelaku berinisial FE alias Jeding (DPO) dan R P alias Rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran,” ucap Taufik.
Sementara itu Taufik menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat itu korban dijemput oleh pelaku Jeding mengendarai motor. Lalu setibanya di kontrakan sudah ada pelaku Rian,” ucap Taufik.
Kemudian saat itu juga sudah terdapat minuman alkohol yang sudah disiapkan oleh pelaku Jeding. Selanjutnya tak lama kemudian datang pelaku MYH.
“MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam,” jelas Taufik.
Setelahnya pelaku MYH melancarkan aksinya yakni melakukan hubungan intim dengan korban. Hal ini dilakukan bergantian dengan dua pelaku lainnya.
“Pelaku beraksi selama sekitar sepuluh menit. Setelah itu pelaku Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Pelaku Rian juga melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Sementara itu Taufik menyebutkan bahwa ketiga pelaku saat itu mengajak korban untuk minum alkohol.
“Ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Taufik
Taufik menyebutkan saat ini satu pelaku yang telah diamankan sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Dalam Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ars/raa)
Load more