Selain itu, Victor menyebutkan tersangka inisial RA memiliki peran melakukan pencurian sepeda motor milik dari anggota kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menuturkan bahwa dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita sebanyak 28 barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari pakaian para terduga pelaku atau tersangka, handphone, senjata tajam dua buah botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan yang digunakan untuk menyiram dua orang korban,” ungkap Alvino.
Kemudian, atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 365 subsidier Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi bernama Briptu Fadel Ramos terkena siraman air keras saat hendak membubarkan aksi tawuran yang terjadi di perbatasan Jalan Cirendeu Raya Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur dengan Jalan Cabe I Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Benar korban anggota polisi dan satu orang sipil bernama Dion Saputra (25). Kedua korban mengalami luka pada ke 2 (dua) mata akibat terkena siraman air keras,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (17/1). (ars/dpi)
Load more