News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamen ESDM Yuliot Tanjung Soroti Program Kampus Merdeka dalam Bahasan Izin Usaha Pertambangan

Wamen ESDM, Yuliot Tanjung, menyoroti pentingnya sinergi dengan Program Kampus Merdeka saat membahas kriteria perguruan tinggi yang berpotensi dapatkan IUP
Jumat, 24 Januari 2025 - 19:54 WIB
Wamen ESDM Yuliot Tanjung Soroti Program Kampus Merdeka dalam Bahasan Izin Usaha Pertambangan
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyoroti pentingnya sinergi dengan Program Kampus Merdeka saat membahas kriteria perguruan tinggi yang berpotensi mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tentu kami akan mempertimbangkan kebutuhan perguruan tinggi, terutama dalam konteks mendukung Kampus Merdeka,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Yuliot, perguruan tinggi yang ingin menerima IUP harus memiliki program studi yang relevan dengan dunia pertambangan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kriteria ini akan melibatkan pembahasan dengan DPR.

“Karena inisiatif ini berasal dari DPR, kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan IUP eksplorasi guna mendeteksi potensi dan besaran cadangan tambang di wilayah tertentu.

Tantangan Pengelolaan Tambang: Tidak Murah dan Butuh Keseriusan

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Julian Ambassadur Shiddiq, mengingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah tugas mudah. “Pengelolaan tambang memerlukan biaya besar dan perencanaan matang,” jelas Julian.

Ia juga menegaskan, baik ormas keagamaan maupun perguruan tinggi yang menjadi penerima IUP harus memahami risiko yang terlibat. “Jangan sampai pekerjaannya terhenti di tengah jalan dan malah menimbulkan kerugian,” tegasnya.

DPR Bahas Revisi UU Minerba untuk Perluas Akses Pengelolaan Tambang

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1), DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai inisiatif DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RUU ini membuka peluang lebih luas bagi usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi masyarakat keagamaan, dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang, khususnya area di bawah 2.500 hektare.

RUU tersebut juga dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul dari pengujian Undang-Undang Minerba sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, termasuk dua keputusan yang dikabulkan bersyarat. (ant/aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT