Crazy Rich Makasar Mira Hayati Pemilik Skincare Ditangkap, Langsung Sakit Setelah Dijemput Polisi
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga orang tersangka pemilik produk kosmetik kecantikan ilegal yang dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan serta diduga membahayakan kesehatan sesuai hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
"Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto kepada wartawan di Makassar, Selasa.
Satu orang tersangka berinisial MS, pemilik produk kosmetik kecantikan FF (Fenny Frans) kini ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel.
Sedangkan tersangka AS, pemilik produk kosmetik kecantikan RG (Raja Glow) menjalani pembantaran di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada.
Selanjutnya tersangka MH, pemilik produk kosmetik kecantikan MH (Mira Hayati) menjalani pembantaran dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Menurut Didik, dua orang tersangka, yakni AS dan MH menyatakan dirinya sakit sehingga harus menjalani pembantaran atau penundaan penahanan sementara.
Mira Hayati ditahan bersama dua owner produk skincare lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.
Pembantaran penahanan diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1989. Pembantaran penahanan ini dilakukan atas izin institusi yang berwenang menahan.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare atau kosmetik kecantikan yang beredar di pasaran karena diduga mengandung bahan berbahaya.
"Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini adalah inisial MH, MS, dan AS. Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan," kata Didik Supranoto.
Penetapan tersangka tersebut menyusul hasil uji laboratorium BBPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut, yakni Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
Load more