Jakarta, tvOnenews.com - Heboh soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu mencantumkan ketentuan bahwa ASN pria dapat beristri lebih dari satu atau poligami, dengan syarat tertentu dan izin dari pejabat berwenang.
Pergub tersebut mengundang reaksi berbagai pihak, salah satunya anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina.
Bahkan Elva mempertanyakan pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang menyebut Pergub No 2 Tahun 2025 itu ditujukan melindungi keluarga ASN.
"Mengapa Pj Teguh menjadikan ini sebagai cara untuk melindungi keluarga. Padahal ada banyak pilihan lainnya yang tepat sasaran untuk mencapai tujuan itu," kata Elva dkutip dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Menurut Elva hal itu keliru, menurutnya cara untuk melindungi keluarga adalah merevisi Perda No 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang dinilai sudah tak relevan.
Elva menilai Perda tersebut belum cukup kuat melindungi perempuan sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (muu)
Load more