News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Dalami Pemotongan Anggaran Kelurahan oleh Rahmat Effendi

KPK mendalami pemotongan anggaran beberapa kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
Rabu, 23 Februari 2022 - 21:20 WIB
KPK dalami pemotongan anggaran kelurahan di Bekasi oleh Rahmat Effendi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemotongan anggaran beberapa kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Untuk mendalaminya, KPK, Selasa (22/2/2022), memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yakni Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dan Karyadi selaku Lurah Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dua saksi tersebut hadir di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/2/2022), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya pemotongan anggaran beberapa kelurahan oleh tersangka RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, ujar Ali menambahkan, KPK pada Selasa (22/2) juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi untuk didalami pengetahuannya tentang pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak Rahmat Effendi.

Lalu, ada pula tiga saksi lainnya, yakni Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Heryanto Suparjan, Kepala Seksi Pertanahan Dinas Perkimtan Bekasi Usman, dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Baghasasi Joni Purwanto.

Dari pemeriksaan terhadap tiga pejabat itu, KPK mendalami penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek milik Pemkot Bekasi yang diduga juga ditentukan sepihak oleh Rahmat Effendi.

Kemudian pada Rabu, Ali mengatakan KPK telah mendalami dugaan adanya penyetoran sejumlah uang untuk Rahmat Effendi dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi tanpa adanya dasar aturan dalam tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk mendalaminya, hari ini, tim penyidik memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar dan Nazarudin Latif selaku Lurah Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," ujar Ali.

Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT