Keuntungan itu dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya meskipun keuntungannya masih dalam perhitungan.
Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya mengamankan ratusan konten pornografi di sejumlah HP.
"Akun terabox milik tersangka [email protected] terdapat 620 konten video porno di antaranya 72 konten video pornografi anak-anak. Di laptop terdapat 150 konten video pornografi anak dan 467 konten gambar pornografi anak," ucap dia.
Roberto menyebut ini masih hasil penyelidikan awal dan apabila ada pengembangan berikutnya akan disampaikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga terjerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan denda maksimal Rp6 miliar dan penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more