GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJS Kesehatan Menjadi Syarat di Layanan Pertanahan Mulai 1 Maret

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan memang menjadi syarat layanan pertanahan mulai 1 Maret.
Selasa, 22 Februari 2022 - 20:15 WIB
BPJS Kesehatan Menjadi Syarat di Layanan Pertanahan Mulai 1 Maret
Sumber :
  • antara

Denpasar, Bali - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan memang menjadi syarat layanan pertanahan mulai 1 Maret, namun untuk syarat pelayanan bidang hukum seperti SIM, SKCK dan lainnya hingga keagamaan seperti Umrah masih dalam pengkajian.
 
"Ini masih salah persepsi, ya, dan memang 1 Maret itu diterapkan untuk ATR/BPN untuk jual beli, dan itu umumnya pembeli. Selama prosesnya juga akan dievaluasi nanti. Sedangkan layanan yang lain itu belum (sebagai syarat BPJS Kesehatan). Untuk SIM misalnya saat 1 Maret kemarin, ya, tidak betul, tapi hanya untuk ATR/BPN," kata Ali Ghufron Mukti saat ditemui di Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022).
 
Ia mengatakan untuk penggunaan BPJS Kesehatan di pelayanan SIM, STNK, SKCK hingga program keagamaan seperti umrah masih dalam pembahasan dan butuh waktu. Saat ini tim baru dibentuk untuk mulai melaksanakan program tersebut, meninjau aturan perundang-undangannya sehingga membutuhkan waktu yang panjang.
 
"Layanan yang lain masih perlu waktu, nanti dari situ diterjemahkan dulu, lalu membentuk tim aksi dulu yang artinya melaksanakan, meninjau aturan perundang-undangannya, nanti dibikin, itu masih panjang," katanya.
 
Layanan dengan kartu BPJS Kesehatan ini untuk mengingatkan kepesertaan gotong royong yang wajib dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 dan PP No. 86 Tahun 2013.
 
"Jadi semuanya sudah diatur karena mungkin orang salah persepsi aja, dikiranya 1 Maret untuk semua layanan publik," ucap Ali.
 
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
 
Pemberlakuan kepesertaan program JKN itu sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum. Untuk itu, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.(chm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wakil Rakyat Papua Tengah Tagih Realisasi Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus

Wakil Rakyat Papua Tengah Tagih Realisasi Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus

Pasal tersebut mengamanatkan perlunya pertimbangan kepala daerah dalam kebijakan pemerintah pusat
Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Mitra pengemudi memegang peran sentral dalam operasional.
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.

Trending

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Mitra pengemudi memegang peran sentral dalam operasional.
Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT