Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025) ini.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan tersebut dapat dilaksanakan menyesuaikan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), kata dia, terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi.
Lalu terdapat 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota dan tersebar di 233 kabupaten/kota.
“Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Afifuddin.
Afifuddin mengatakan 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Load more