Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Haji di masa mendatang mencakup pengaturan batas atas biaya haji furoda.
Hal ini penting meskipun program tersebut sepenuhnya dijalankan oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.
Marwan menyoroti bahwa saat ini belum ada regulasi di Indonesia yang mengatur batas biaya untuk haji furoda, yang diketahui berkisar antara Rp400 juta hingga lebih dari Rp900 juta per orang.
“Haji furoda ini memang dikelola swasta, tetapi jamaah yang berangkat tetap warga Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir, baik untuk menjamin perlindungan keamanan maupun memastikan transparansi pembiayaan,” ujar Marwan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Pernyataan ini disampaikan setelah Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pengaturan batas atas biaya ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi harga oleh agen-agen swasta yang dapat merugikan jamaah Indonesia.
“Kita tidak boleh membiarkan warga Indonesia dipermainkan dengan harga yang tidak wajar. Ke depannya, harus ada batas atas yang jelas. Bahkan jika peminat haji furoda membludak, tetap perlu ada regulasi soal pembiayaan,” tegas Marwan.
Haji furoda adalah program haji khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus, di luar kuota haji reguler yang diterima negara asal jemaah.
Dengan program ini, peserta haji tidak perlu menunggu lama karena tidak menggunakan kuota haji nasional. Para jemaah juga menggunakan Visa Mujamalah atau Visa Undangan khusus.
Usulan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi jamaah haji Indonesia, khususnya mereka yang memilih jalur furoda. (ant/aag)
Load more