Purbawa mengatakan dari empat orang pelaku penggelapan mobil ini masing-masing memiliki peran berbeda-beda.
AS berperan sebagai pelaku utama yang menggelapkan kendaraan milik korban Ilyas Abdurahman (bos rental) yang kini telah diamankan.
Kemudian IH yang kini masuk DPO berperan sebagai otak penggelapan mobil atau orang yang menyuruh AS menyewa kendaraan milik korban.
"IH yang menyuruh AS untuk menyewa mobil dan tiba di bisnis jasa rental milik IAR. Setelah itu, IH ini menjual mobil ke RH, pelaku ini juga masih DPO," terangnya.
Kemudian, RH yang berstatus DPO memiliki peran menjual kendaraan milik korban kepada tersangka IS sebelum dijual lagi ke kelompok anggota TNI Angkatan Laut dengan inisial AA dan BA.
"Pada kasus ini, untuk dua pelaku yang sudah berhasil diamankan, dijerat pasal kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang berujung menimbulkan insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang," kata Purbawa. (ant)
Load more