Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum peserta yang menggugat Pj Gubernur Aceh adalah Erlizar Rusli, SH., MH menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut berkaitan seleksi Kepala BPMA tahun 2024 yang dilakukan oleh panitia seleksi berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA Tahun 2024 kembali menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat Aceh.
Berdasarkan pantauan di halaman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh perkara tersebut terdaftar dengan perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA (6/1/2025).
Erlizar menegaskan perkara tersebut didaftarkan olehnya untuk kepentingan hukum kliennya.
Erlizar berpendapat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi Kepala BPMA tahun 2024 bentukkan Pj Gubernur Aceh terutama tentang syarat-syarat administrasi yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 PP 23 Tahun 2015.
Selain itu syarat-syarat tersebut sangat jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun sebelumnya, sehingga terkesan syarat pendaftaran yang di persyaratan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 hanya berdasarkan keinginan hati panitia seleksi.
Load more