Gatot, salah satu ahli yang terlibat sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa laporan penghitungan kerugian negara seharusnya menjadi alat bukti yang dilampirkan dalam persidangan.
"Laporannya nggak dikasih oleh jaksa, dan hakim mendiamkan. Harusnya, kalau itu alat bukti, dilampirkan dalam berkas perkara. Bagaimana mau menguji, kalau hanya angka yang disampaikan tanpa prosesnya?" ujarnya.
Dia juga mempertanyakan profesionalitas audit yang dilakukan BPKP.
Sebab, kualitas audit dilihat dari tiga hal: independensi auditor, perolehan bukti, dan penggunaan tenaga ahli.
“Jika hasilnya berubah dari Rp271 triliun menjadi Rp152 triliun, itu menunjukkan proses pemeriksaannya tidak profesional. Data kan tidak berubah, berarti pengolahan bukti yang bermasalah," tegasnya.
Hal ini menyoroti nilai kerugian negara sebesar Rp152 triliun dari total Rp271 triliun yang dibebankan kepada 5 korporasi oleh Kejagung.
Masing-masing korporasi tersebut adalah PT RBT dengan tanggungan sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun, atau total Rp152 triliun. Sementara, masih ada selisih Rp119 triliun sisanya yang masih dihitung BPKP.
Load more