"Jadi harusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan arena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," kata Suyudi, dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Suyudi mengakui bahwa ada kesalahan dalam hal ini. Sebab, sebenarnya anggota polisi di Polsek Cinangka bisa meminta bantuan kepolisian lain.
"Padahal anggota kita bisa harusnya melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya. Atau anggota reserse polsek itu sendiri," tegas Suyudi.
Atas kesalahan tersebut, tiga orang petugas polisi termasuk Kapolsek Cinangka sudah diperiksa Propam Polda Banten.
Berdasarkan hasil penyidikan Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran ketidakprofesionalan terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
"Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat, yang seharusnya melakukan pendampingan," ujar dia.
Adapun tiga anggota Polri yang sudah dinyatakan melanggar kode etik adalah Bripka Deri Adriani, Bripka Dedi Irwanto, dan Kapolsek Cinangka Asep Iwan Kurniawan.
Load more