Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait TPPU Judol
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal judi online.
Senin, 6 Januari 2025 - 12:42 WIB
Sumber :
- Antara
Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total senilai Rp72 miliar.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ant/ree)
Load more