Fauzan menjelaskan, terduga pelaku yang bertugas di bagian lalu lintas melakukan percobaan asusila di rumah sang Polwan dengan alasan meminjam modul kerja.
"Kejadian tanggal 27 Desember, tanggal 28 langsung proses dan ditahan," ujar Fauzan.
Fauzan menegaskan, kejadian ini bukan berupa pemerkosaan atau tindakan kekerasan lainnya.
Tim Propam juga tengah mendalami dugaan kasus asusila lain yang diduga pernah dilakukan oleh pelaku. (aag)
Load more