Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai bahwa klaim kerugian negara akibat korupsi timah Rp300 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan tanda tanya.
Menurutnya, angka fantastis itu menjadi beban berat yang harus mampu dibuktikan.
"Kejagung sudah kadung mengumumkan kerugian Rp 300 triliun ke publik. Presiden pun sudah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti," ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Ia menyebut bahwa upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.
Prof Romi menuturkan hukuman denda kepada korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, denda yang telah dijatuhkan kepada para direksi perusahaan yang telah terdakwa sebelumnya belum mencapai angka fantastis itu.
Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Mohammad Arqon uga berkomenyar yang sama bahwa Kejagung dinilai gagal membuktikan angka fantastis yang sudah terlanjut diumumkan ke Publik yang kini menjadi Perbincangan di Kalangan masyarakat.
"Masyarakat harus diberikan edukasi yang baik dan benar. Lalu apakah bisa dipertanggungjawabkan? Publik sudah terlanjur gaduh seolah ini adalah uang nyata, padahal jelas sekali penghitungannya sembrono. Kinerja hukum harus berdasarkan aturan bukan kepentingan opini menyesatkan," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12), memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, Senin (30/12), divonis lima tahun penjara pada kasus yang sama. Helena juga divonis pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara. (ebs)
Load more