Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai bahwa klaim kerugian negara akibat korupsi timah Rp300 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan tanda tanya.
Menurutnya, angka fantastis itu menjadi beban berat yang harus mampu dibuktikan.
"Kejagung sudah kadung mengumumkan kerugian Rp 300 triliun ke publik. Presiden pun sudah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti," ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Ia menyebut bahwa upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.
Prof Romi menuturkan hukuman denda kepada korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, denda yang telah dijatuhkan kepada para direksi perusahaan yang telah terdakwa sebelumnya belum mencapai angka fantastis itu.
Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Mohammad Arqon uga berkomenyar yang sama bahwa Kejagung dinilai gagal membuktikan angka fantastis yang sudah terlanjut diumumkan ke Publik yang kini menjadi Perbincangan di Kalangan masyarakat.
Load more