Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ketiga tersangka ini diduga melakukan penyimpangan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
“Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami berkomitmen mendukung penegakan hukum yang transparan, adil dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Sebagai langkah awal, Pemprov DKI Jakarta langsung menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry dan Kepala Bidang terkait untuk memastikan kelancaran penyidikan.
“Kami telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan para tersangka untuk menjaga integritas pelayanan publik,” lanjut Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa pemberhentian sementara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan aturan turunan lainnya.
Jika terbukti bersalah dengan ancaman hukuman minimal dua tahun, para tersangka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
“Pemprov DKI akan menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan sebelum memberlakukan pemberhentian sementara status PNS,” ujar Budi.
Untuk sementara, jabatan Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum akan disediakan secara terbuka sesuai ketentuan,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Budi mengingatkan pesan Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi dalam Apel ASN.
“Ini adalah warning agar semua jajaran selalu menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas dan bertindak sesuai peraturan,” pungkasnya. (agr/nsi)
Load more