Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ketiga tersangka ini diduga melakukan penyimpangan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
“Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami berkomitmen mendukung penegakan hukum yang transparan, adil dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Sebagai langkah awal, Pemprov DKI Jakarta langsung menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry dan Kepala Bidang terkait untuk memastikan kelancaran penyidikan.
“Kami telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan para tersangka untuk menjaga integritas pelayanan publik,” lanjut Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa pemberhentian sementara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan aturan turunan lainnya.
Load more