Dia juga menerangkan, kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pasca-eksplorasi.
Jika reklamasi tidak dilakukan, barulah sanksi hukum bisa diterapkan.
Namun, dia memastikan tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar karena aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.
"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," tegasnya.(lkf)
Load more