Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara di Kementan RI.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut dalam waktu paling singkat satu bulan.
“Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto saat rilis akhir tahun, Selasa (31/12)
"Konsen pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya cross check," ujar Karyoto.
Kemudian, Karyoto mengatakan bahwa kasus Firli Bahuri merupakan hutang. Saat ini Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri terus berkolaborasi untuk menuntaskan kasus.
"Dari diskusi kita terakhir sudah satu minggu ya, bahwa memang kita konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terang Karyoto.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menegaskan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum dihentikan. Hal itu ditegaskan Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur.
"Ini putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima," ujar Mansyur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/12/2024).
Mansyur menyebut Putusan NO adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Dia mengatakan, praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil.
Sehingga, kata dia, berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Berdasarkan putusan NO itu, ujar dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.
"Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap. Kami bukan masalah gugat menggugat," tegasnya.
Adapun dalam hal ini Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ars/dpi)
Load more