Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tuntutan hukuman berat untuk terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis.
Presiden Prabowo menyindir vonis hakim yang dianggap terlalu ringan bagi Harvey, yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dalam arahannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menegaskan bahwa vonis yang pantas untuk korupsi sebesar itu adalah 50 tahun penjara.
Dengan tanpa menyebut langsung nama Harvey Moeis, Prabowo meluapkan kekecewaannya terhadap vonis hakim yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
"Rakyat itu paham, rampok triliunan, vonisnya cuma sekian tahun. Di penjara malah pakai AC, punya kulkas, ada televisi," sindir Prabowo, menekankan ketimpangan hukum yang dirasakan masyarakat.
- Respons Kejaksaan: Fokus pada Regulasi
Saat dimintai tanggapan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan hanya dapat membuat tuntutan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Presiden pasti memikirkan kemaslahatan bangsa, sementara kami di tataran operasional harus patuh pada regulasi yang ada," ujar Harli, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (31/12/2024).
- Desakan Vonis Maksimal dari Prabowo
Dalam forum tersebut, Prabowo secara tegas meminta agar upaya banding dilakukan dengan maksimal.
Ia bahkan menyarankan agar pelaku korupsi ratusan triliun dihukum hingga 50 tahun penjara.
"Tolong, Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung, pastikan naik banding. Vonisnya 50 tahun, kalau perlu!" tandasnya, disambut sorakan peserta forum.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, sebelumnya hanya dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, meski nilai korupsinya fantastis.
Desakan Prabowo ini menandakan komitmen pemerintahannya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan bagi masyarakat. (aag)
Load more