Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto soal vonis pelaku kasus korupsi PT Timah yang dianggap terlalu ringan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan banding dan sudah mendaftarkan perkara tersebut.
"Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding dan sudah didaftarkan di Pengadilan," katanya, Selasa (31/12/2024).
Harli menjelaskan, bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding imbas putusan Pengadilan terhadap salah satu tersangka Harvey Moeis.
"Memang kami berkomitmen, barangkali salinan putusan masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan," jelasnya.
Ia juga mengakui putusan Pengadilan tak sesuai apa yang diajukan penuntut umum yakni 12 tahun, namun Hakim mengabulkan hanya 6,5 tahun.
"Kami mendukung apa yang disampaikan beliau (Prabowo), dan kota responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap itu," tandasnya.
Load more