Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi Partai NasDem, Ongen Sangaji mewanti-wanti adanya gugatan PTUN yang dilayangkan masyarakat jika berlangsungnya pelantikan Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024 - 2029.
Pasalnya, kata Ongen, proses penetapan dekot masih menjadi perdebatan oleh internal DPRD Jakarta terkhusus Komisi A.
Menurutnya hal itu ditengarai Adanya upaya mengesampingkan prosedur yang berlaku terkait penetapan dekot terpilih dengan melalui pendalaman pada Komisi A DPRD Jakarta.
"Masyarakat atau calon dewan kota yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan lewat PTUN jika besok pelantikan dekot di Jakarta Pusat atau 4 wilayah kota lainnya seperti Jaktim, Jakut, Jakbar dan Jaksel menggelar pelantikan," kata Ongen kepada awak media, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ongen menuturkan dirinya sempat melakukan intrupsi dalam rapat paripurna terkait adanya proses penetapan Dekot terpilih periode 2024 - 2029 yang dinilai cacat prosedural.
Karenanya, Ongen menyebut penetapan itu tidak sah hingga semestinya dapat dibatalkan.
"Seluruh walikota di lima wilayah kota harus faham terhadap proses penetapan dekot yang saat ini salah prosedur. Jangan pernah melakukan pelantikan hingga ada pendalaman di Komisi A. Jika walikota melakukan pelantikan, tentunya akan menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat," katanya.
Load more