LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung..
Sumber :
  • Istimewa

Mantan Deputi KemenPANRB Jadi Korban Kriminalisasi, Ini Kasusnya

Mantan Deputi Kementerian PANRB Alex Denni hadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip BJR dan aturan yang berlaku.

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menghadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip Business Judgement Rules (BJR) dan aturan yang berlaku. 

Diketahui, penerapan Business Judgement Rules (BJR) di Indonesia dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dalam praktik hukum, khususnya di perusahaan BUMN.

Alih-alih dilindungi, direksi BUMN  maupun mitra swasta kerap kali justru menghadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip BJR dan aturan yang berlaku.

Meski fakta persidangan menegaskan bahwa proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom Indonesia Tbk pada 2003 telah sesuai dengan prinsip BJR, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta justru tetap dinyatakan bersalah.

Baca Juga :

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Business Judgement Rules (JBR) merupakan prinsip hukum yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan dalam batas-batas kewenangan.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). 

“Bertolak dari doktrin Business Judgment Rules, seorang direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusan bisnisnya sepanjang keputusan itu tidak ada unsur kecurangan, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada konsep kesalahan yang disengaja,” ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi di proyek DJM Telkom, Direktur SDM Bisnis Pendukung (Niskung) Telkom Agus Utoyo dan Asisten Kebijakan SDM Telkom Tengku Hedi Safinah awalnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus tersebut menyeret Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti (PMK) Alex Denni selaku mitra swasta dalam proyek tersebut yang dinyatakan bersalah turut serta melakukan perbuatan korupsi. 

Di tingkat banding dan kasasi, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Pada pokoknya, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan penyusunan TOR dan Justifikasi untuk menunjuk langsung PT PMK dalam mengerjakan proyek DJM tidak menyalahi ketentuan di internal PT Telkom. Sebab, proyek DJM sangat dibutuhkan dan mendesak. 

“Juga tidak ada indikasi terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek itu maupun menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya pihak lain. Proses negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah selaku perwakilan PT Telkom adalah sah dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Julius. 

Meski demikian, putusan terhadap kedua pejabat Telkom tersebut bertolak belakang dengan putusan terhadap Alex Denni.

Berdasarkan putusan di tingkat banding hingga kasasi, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta tetap dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. 

Padahal, fakta persidangan dan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengky Hedi Safinah membuktikan, penerapan BJR telah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.

Setidaknya ada empat indikator yang menegaskan hal tersebut. 

Pertama, penunjukan PT PMK ditujukan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT Telkom. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menguraikan, usul dalam Justifikasi dan TOR untuk menunjuk PT PMK sebagai konsultan bukanlah merupakan penyalahgunaan wewenang.

Sebab, penunjukan langsung dibolehkan sepanjang proyek sangat dibutuhkan dan mendesak.

Hal ini dituangkan dalam justifikasi yang diterangkan Saksi Woeryanto Soeradji, Ir. Subirman, Ahmad Kordinal dan Kristiono.

Indikator kedua, proses negosiasi harga hingga ditandatanganinya Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi Analisa Jabatan adalah sah dan mengikat secara hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah atas penugasan Agus Utoyo bersumber dari pelimpahan wewenang dari Sekretaris Perusahaan PT Telkom.

“Perjanjian antara PT Telkom dan PT PMK ditandatangani langsung oleh pihak berwenang, yaitu Sekretaris Perusahaan. Jelas dan nyata bahwa pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan harga penunjukan langsung PT PMK tidak kemahalan atau wajar dan dalam keadaan mendesak,” ungkapnya.

Indikator ketiga, tidak dilibatkannya PT MCC dalam penyusunan TOR dan Justifikasi serta pelaksanaan Proyek DJM bukanlah upaya penyalahgunaan kewenangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan, tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. 

Keempat, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah tidak terbukti dari tindakannya menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Alhasil, bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun PT Telkom.

Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membenahi sistem penegakan hukum terhadap BUMN.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Respons Kejagung soal Prabowo sebut Tuntut Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun

Respons Kejagung soal Prabowo sebut Tuntut Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun

Kejaksaan Agung RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tuntutan hukuman berat untuk terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis.
KPK Tegaskan Bukti Lengkap! Asep Guntur Tak Ambil Pusing Jika Hasto Kristiyanto Mengelak

KPK Tegaskan Bukti Lengkap! Asep Guntur Tak Ambil Pusing Jika Hasto Kristiyanto Mengelak

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar jika Hasto mencoba mengelak
Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Pajak Tetap Pro Rakyat

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Pajak Tetap Pro Rakyat

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti pesawat jet,
BI Bongkar Fakta Sertifikat Palsu SBN di Kasus Uang Palsu Gowa

BI Bongkar Fakta Sertifikat Palsu SBN di Kasus Uang Palsu Gowa

Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan tegas terkait temuan dugaan sertifikat palsu Surat Berharga Negara (SBN) dalam kasus produksi uang palsu di Gowa,
Indonesia-Jepang Bangun Aliansi Keamanan Maritim, Kapal Pengawal Jadi Fokus Utama

Indonesia-Jepang Bangun Aliansi Keamanan Maritim, Kapal Pengawal Jadi Fokus Utama

Perdana Menteri Jepang dijadwalkan tiba di Indonesia pada 10 Januari 2025, dengan pembahasan strategis yang akan dimulai sehari setelahnya. 
Pastikan Keamanan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Kapolri-PJ Gubernur Tinjau Bundaran HI

Pastikan Keamanan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Kapolri-PJ Gubernur Tinjau Bundaran HI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi melakukan peninjauan di Bundaran HI, Jakarta Pusat
Trending
Eks Gubernur DKI Jakarta dan Teguh Tulis Harapan di Bentang Harapan JakASA

Eks Gubernur DKI Jakarta dan Teguh Tulis Harapan di Bentang Harapan JakASA

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bersama para mantan Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan optimisme mereka bahwa Jakarta akan terus bertransformasi
Pindah Rumah di Tahun Baru 2025? Jangan Lupa Baca Doa Nabi Muhammad Ini

Pindah Rumah di Tahun Baru 2025? Jangan Lupa Baca Doa Nabi Muhammad Ini

Allah SWT memerintahkan hambaNya untuk berdoa, tercantum dalam Surat Ghafir ayat 60. Salah satunya ketika pindah rumah bacalah doa Nabi Muhammad SAW ini.
Sudah Lama Berkarier di Indonesia, Berapa Total Kekayaan Cristian Gonzales? Tak Disangka Harta Eks Timnas Indonesia itu Nilainya...

Sudah Lama Berkarier di Indonesia, Berapa Total Kekayaan Cristian Gonzales? Tak Disangka Harta Eks Timnas Indonesia itu Nilainya...

Cristian Gonzales, salah satu pemain berprestasi yang telah lama berkarier di Indonesia, tak disangka segini harta kekayaan eks pemain Timnas Indonesia itu.
4 Pemain Naturalisasi ‘Grade Eropa’ yang Diprediksi akan Bela Timnas Indonesia pada 2025, Nomor 2 Pernah Perkuat Juventus

4 Pemain Naturalisasi ‘Grade Eropa’ yang Diprediksi akan Bela Timnas Indonesia pada 2025, Nomor 2 Pernah Perkuat Juventus

PSSI bisa memproses empat pemain keturunan 'Grade Eropa' ini untuk memperkuat Timnas Indonesia pada tahun 2025 mendatang.
Omongan Shin Tae-yong Soal Bobroknya Piala AFF 2024 Terbukti Benar, Jurnalis asal Thailand Ini beberkan Hal ‘Ajaib’ dari Turnamen Antarnegara ASEAN Itu

Omongan Shin Tae-yong Soal Bobroknya Piala AFF 2024 Terbukti Benar, Jurnalis asal Thailand Ini beberkan Hal ‘Ajaib’ dari Turnamen Antarnegara ASEAN Itu

Omongan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong soal bobroknya penyelenggaraan Piala AFF 2024 ternyata terbukti benar.
Media Belanda Beberkan Seorang Pemain Timnas Indonesia Berpotensi Pecahkan Rekor Transfer dalam Waktu Dekat

Media Belanda Beberkan Seorang Pemain Timnas Indonesia Berpotensi Pecahkan Rekor Transfer dalam Waktu Dekat

Sebuah media Belanda membeberkan bahwa ada seorang pemain Timnas Indonesia yang berpotensi pecahkan rekor transfer dalam waktu dekat di bursa transfer Eropa.
Bukan Jay Idzes atau Maarten Paes, Pemain Keturunan Indonesia Ini Justru Jadi Buruan Klub Serie A di Bursa Transfer

Bukan Jay Idzes atau Maarten Paes, Pemain Keturunan Indonesia Ini Justru Jadi Buruan Klub Serie A di Bursa Transfer

Pemain keturunan Indonesia diwartakan sedang menjadi buruan sebuah klub Serie A di bursa transfer Januari, namun itu bukanlah Jay Idzes atau Maarten Paes.
Selengkapnya
Viral