"Selain sanksi berat berupa pemecatan, proses pidana pemerasan dan pungli terkait pasal sesuai Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001) dan KUHP Pasal 368 dan pasal 423 harus diterapkan," pungkasnya.(muu)
Load more