Jakarta, tvOnenews.com - Universitas Dipenogoro (Undip) buka suara soal penetapan tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan yang menewaskan mahasiswi PPDS Anestesi Undip dr Aulia Risma Lestari.
Polda Jateng mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial TE, SM dan dokter ZR.
Dokter TE merupakan Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM adalah Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZY adalah dokter senior bagi korban.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi.
Selain itu pihaknya juga focus terhadap proses hukum tiga tersangka yang berinisial TE, SM, RY tersebut.
"Jadi kita fokus dulu. Kita kan berpikir bahwa mereka tidak salah kan. Sehingga kita tetap patuh. Nanti kalau memang ada kesalahan, itu beda lagi, akan kita proses juga," ujar dia saat dihubungi awak media, Rabu (24/12/2024).
"Tapi ini kan kita fokus dulu, satu per satu untuk kasus hukumnya dulu. Dan kami komitmen membantu mereka, karena kami dari awal menyatakan komitmen bahwa mereka tidak salah," sambung Yunanto.
"Kalau kaget sih, kami kan dari awal sudah mengikuti prosedur-prosedur terus itu, dan ketika ditetapkan ya, seperti itu lah konsekuensinya," ucap Yunanto.
Sosok Senior Undip yang Membully dr Aulia Risma
Terungkap sosok dokter senior yang diduga aktif membully mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari.
Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan prundungan terhadap mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial dokter TE, SM dan dokter ZYA. Dokter TE merupakan Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZYA adalah dokter senior korban.
Usai dijadikan tersangka, foto dan data diri Zara Yupita Azra bertebaran di media sosial khususnya X.
“Peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto
Ia menambahkan ketiga tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan.
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.
Ketiga tersangka juga terbukti memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013.
“Tersangka dua perempuan satu laki-laki. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya saat Konferensi Pers di Polda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Artanto menyebut jika ketiga tersangka saat ini belum dilakukan penahanan karena pertimbangan penyidik.
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp. 97 juga yang diduga hasil pemerasan.
“Pada prinsipnya kooperatif sehingga penyidik baru menetapkan sebagai tersangka. Uang hasil rangkaian semua peristiwa tersebut," paparnya.(muu)
Load more