News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wapres Minta Kepala Daerah Tingkatkan Penyerapan Anggaran COVID-19

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan penyerapan anggaran penanganan pandemik COVID-19 di setiap daerah.
Kamis, 22 Juli 2021 - 12:20 WIB
Wapres imbau kepala daerah tingkatkan serapan anggaran COVID-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 22/7 - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan penyerapan anggaran penanganan pandemik COVID-19 di setiap daerah. "Mohon perhatian, seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, banyak yang masih rendah penyerapan anggarannya untuk penanganan COVID-19. Oleh karena itu saya minta ini betul-betul dipacu," kata Wapres dalam keterangannya, Kamis (22 Juli).

Imbauan tersebut disampaikan Wapres Ma’ruf saat memberikan pengarahan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jatim dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Jatim. Wapres juga meminta jajaran pemda segera melakukan perbaikan data penduduk, khususnya terkait data penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19 di Jawa Timur masih rendah, sehingga Wapres meminta Khofifah mendukung bupati dan wali kota untuk memperbaiki data masyarakat penerima manfaat tersebut. "Masih rendahnya penyaluran bansos memerlukan dukungan Pemerintah Provinsi Jatim untuk melakukan percepatan, melalui perbaikan data terutama kelengkapan data NIK dari penerima manfaat," tutur Wapres menjelaskan.

Wapres juga meminta Pemprov Jatim meningkatkan kinerja untuk memperbaiki pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini mulai menggunakan kategori level. "Diperlukan upaya tambahan agar pelaksanaan pembatasan dapat lebih baik lagi," ucap Wapres.

Sementara itu, Khofifah melaporkan case fatality rate (CFR) di Jatim turun dari 7,24 persen menjadi 6,61 persen, sedangkan kasus aktif COVID-19 naik signifikan dari 5,68 persen menjadi 19,49 persen. Peningkatan kasus aktif tersebut, lanjut Khofifah, antara lain disebabkan kenaikan jumlah pengetesan mencapai lima hingga enam kali lipat setiap harinya. "Mulai Senin lalu, ketika terjadi peningkatan eksponensial karena kenaikan testing hingga lima sampai enam kali lipat per harinya, angka yang terkonfirmasi mengalami peningkatan," ungkap-nya.

Meski kasus aktif naik, Khofifah mengatakan keterisian ruang Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit tidak mengalami kenaikan atau dalam kondisi flat. "Tingkat keterisian rumah sakit, baik ICU maupun ruang isolasi biasa, relatif flat," ujarnya. (ari/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT