Badan Nasional Pengelola Perbatasan Raih Predikat Sangat Baik di IPPN 2024
- IST
Rekomendasi strategis tersebut meliputi, penyusunan rencana strategis (renstra) lima tahunan wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Perencanaan tahunan melalui Renja K/L harus selaras dengan Renstra, baik dalam sasaran strategis, program, hingga target kinerja yang ditetapkan. Alokasi anggaran juga harus mencerminkan kesesuaian dengan nomenklatur dan target kinerja tahunan.
Kemudian, bagi kementerian atau lembaga yang menjadi pengampu proyek prioritas nasional, semua sasaran, target, dan alokasi anggaran yang tercantum dalam RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) harus termuat secara konsisten dalam Renstra, Renja, dan RKA K/L. Hal serupa berlaku untuk proyek prioritas di Major Project RKP.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam perencanaan dan penganggaran menjadi prioritas, termasuk pemahaman terhadap tata cara penilaian IPPN dan sistem informasi terkait.
Koordinasi intensif melalui forum Mitra K/L, Bilateral Meeting, Trilateral Meeting, hingga Musrenbangnas juga direkomendasikan untuk memastikan keselarasan perencanaan dengan kebijakan nasional.
"Rekomendasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi K/L dalam merancang perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan," tandasnya. (ebs)
Load more