Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menegaskan Polri serius menangani kasus dugaan pemerasan WNA Malaysia dalam event Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh 18 oknum polisi.
Divisi Propam Polri telah mengamankan 18 oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Negeri Jiran, Malaysia.
Sandi mengatakan hingga kini pihaknya masih memproses kasus dugaan pemerasan WNA Malaysia oleh belasan oknum polisi tersebut.
"Sedang dalam proses," kata Sandi di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).
Sandi mengaku, dirinya belum mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan Div Propam Polri dalam menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh 18 oknum polisi tersebut.
Namun yang pasti, Sandi menegaskan jika POlri serius dalam menangani kasus tersebut.
“Belum tau, tergantung situasinya. Yang jelas bahwa yang disampaikan Pak Karo Penmas adalah bentuk keseriusan pimpinan Polri untuk menindak siapapun yang melanggar ketentuan,” kata Sandi.
Harus Dipecat
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan 18 oknum polisi tersebut harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan 18 oknum polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang digalakkan pemerintah.
Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia.
"Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya," ucapnya.
Ia menegaskan belasan oknum polisi tersebut harus diberi sanksi PTDH dan diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(muu)
Load more