Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Muzakir Manaf, melayangkan surat perihal penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA untuk ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.
Surat yang dilayangkan ditunjukkan kepada Pj Gubernur Aceh, pada Jumat (20/12/2024).
Nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 yang berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM.
1. Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Load more