Jakarta, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya menahan empat tersangka, yakni IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30).
"Modus operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus kertas kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” ujar Erlin dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Erlin menjelaskan, tersangka IM, mendapat perintah dari FS (DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu di Sumatera Barat.
Selanjutnya, IM mengaku dihubungi seseorang bernama Taliong sebagai pengarah perjalanan. Ia menggunakan angkutan umum dan kapal feri untuk menyeberang dari Pulau Sumatera ke Jawa, lalu turun di dermaga Pelabuhan Merak pada 19 November 2024.
Adapun polisi yang melakukan pengecekan penumpang di dermaga 7 Pelabuhan Merak mencurigai barang bawaan IM. Polisi kemudian menyita tiga bingkisan paket sabu-sabu seberat 3.041 gram yang dibungkus kertas kado.
Hasil penangkapan terhadap IM, polisi bisa menangkap tiga pelaku lainnya.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," ujar dia. (ant/dpi)
Load more