Tulungagung, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Tulungagung langsung mengamankan dua pria asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, pelaku rudapaksa terhadap seorang penyandang disabilitas di Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial DV (22) dan AK (29) keduanya warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, yang merupakan sales sebuah produk makanan.
Sedangkan korban merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara warga Kecamatan Ngunut Tulungagung yang merupakan tetangga kost para pelaku.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdianto saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan jika korban merupakan tetangga kos tersangka, di wilayah Kecamatan Ngunut.
Kejadian yang menimpa korban ini terjadi pada awal bulan November lalu, tersangka DV masuk ke kamar kos korban dan memperkosanya. Perbuatan ini dilakukan kembali keesokan harinya.
"Ironisnya alasan tersangka memperkosa korban karena yakin korban tak bisa teriak minta tolong," terangnya
Kapolres Tulungagung menambahkan jika perbuatan bejat ini diceritakan DV ke AK yang kemudian juga ikut melakukan perkosaan terhadap korban.
Total korban diperkosa 3 kali oleh kedua tersangka. Korban yang sudah tidak kuat dengan apa yang dialaminya, akhirnya menceritakan kejadian ini ke pihak keluarga. Dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Setelah melakukan menerima laporan dari keluarga korban, kedua tersangka kita tangkap saat berada di kos-nya," pungkasnya.
Saat ini Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Tulungagung bersama pihak terkait tengah melakukan pendampingan terhadap korban karena korban mengalami trauma psikis, takut untuk ketemu dengan laki-laki dan menjadi introvert.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (asn/muu)
Load more