Barang bukti yang diamankan meliputi patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang digunakan George dalam aksi kekerasannya.
Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati turut memperkuat bukti penganiayaan. Proses Hukum Berlanjut George Sugama Halim kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Ia menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atas tindakan kekerasannya. (muu)
Load more