Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali melakukan roadshow dengan pihak terkait untuk membahas draft RUU Perkoperasian atau RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kali ini pembahasan draft RUU Perkoperasian itu turut dibahas Forkopi dengan Dewan Koperassi Indonesia (Dekopin).
Perwakilan Forkopi, Kartiko Adi Wibowo mengatakan perlunya langkah revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pertemuan tersebut dengan Dekopin.
Menurutnya RUU Perkoperasian yang telah diusulkan pemerintah dan akan dibahas DPR dinilai masih memilki muatan pasal-pasal yang perlu kajian dalam mengakomodir kepentingan pelaku Koperasi Indonesia.
"Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan Supresnya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam," kata Kartiko, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Kartiko menuturkan Forkopi menyoroti 12 poin utama yang dinilai krusial dalam pasal RUU Perkoperasian diantaranya terkait definisi koperasi.
Kata Kartiko, pihaknya mengusulkan agar pengertian Koperasi menjadi sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai pilar ekonomi Pancasila.
Load more