Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap bahwa remaja berinisial HRS (16) yang menjadi pelaku tindak asusila begal payudara ternyata tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengungkap bahwa pelaku pria kelahiran 2008 itu sudah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah Jakarta Barat.
Sugiran menjelaskan, HRS mengincar korban secara acak dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.
"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ucap Sugiran, Selasa (17/12/2024).
Adapun, awal mula kasus ini terungkap dari seorang korbannya yang merasa trauma berat dan melapor ke polisi.
Kemudian, kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan meringkus pelaku. Kini pelaku HRS telah dilakukan penahanan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Selain itu, nantinya pelaku juga akan diperiksa psikologinya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau tidak.
Sementara terkait hukuman pelaku anak, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua korban.
Namun, melihat ancaman hukumannya 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesain perkara pidana anak di luar pengadilan).
"Saat ini kami menunggu dari pihak keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini kami belum dapat menghadirkan yang bersangkutan orang tuanya ini masih belum ada respon," jelas Sri.
Kendati demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku. Sehingga tidak perlu diwalikan.
Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.
Begitupula dengan korban, sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog hingga Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). (rpi/raa)
Load more