Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) memberi respons atas keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah memecat dirinya dan putra serta menantunya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai kader.
"Ya nggak apa-apa, saya menghormati itu," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
Ia mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.
"Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja," katanya.
Disinggung soal pengembalian kartu tanda anggota (KTA) ke partai, ia hanya menanggapi dengan senyuman.
Sementara itu, terkait soal kemungkinan dirinya membuat partai politik baru, ia kembali menyinggung partai perorangan.
"Saya sudah menyampaikan, partai perorangan," katanya.
Mengenai alasan pemecatan, ia tidak ingin mencari pembenaran terkait hal itu.
"Tadi sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian, karena sudah diputuskan. Nanti nanti waktu yang akan mengujinya," katanya.
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat puluhan kader partainya, termasuk Jokowi dan keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Surat Keputusan (SK) pemecatan ini ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. SK dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan sodara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin dalam video resmi PDIP, Senin (16/12/2024).
Pertama, Komarudin membacakan SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/ 2024 tentang pemecatan Jokowi. Ada lima poin putusan yang dibacakan.
“Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin membacakan SK.
Komarudin lalu melanjutkan membacakan SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Gibran.
“Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi SK itu.
Selanjutnya, SK Nomor 1651/KPTS/XII/2024 tentang pemecatan Bobby juga dibacakan Komarudin.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin membacakan SK.
Dalam ketiga SK itu ditekankan bahwa PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang. SK tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024 di Jakarta.
(ant/ebs)
Load more