Jakarta, tvonenews.com - MAS (14) anak yang bunuh ayah dan nenek kandungnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan kini dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa MAS dibawa ke RS Polri berdasarkan rekomendasi dari psikolog Apsifor. Hal ini bertujuan agar MAS menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan.
Ade Rahmat menjelaskan, selama 14 hari ke depan, MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri.
"Karena rekomendasi dari psikolog apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh (dokter psikiatri) anak MAS harus dilakukan. Tim dari RS Polri dan RSCM akan mengobservasi anak selama 14 hari," ucap Ade Rahmat, Senin (16/12/2024).
Ade Rahmat menuturkan, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap MAS ini guna mengetahui apakah MAS layak untuk diproses secara hukum.
"Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana," tutur Ade Rahmat.
"Yang akan di putuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa pelaku dari kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus ini harus dipidana.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan MAS harus mempertanggungjawabkan aksinya walaupun masih anak di bawah umur.
Nahar menuturkan, jika MAS tidak diberikan hukuman pidana maka kemungkinan ada kejadian serupa di masa depan.
Oleh karenanya, Nahar menegaskan agar remaja 14 tahun itu tetap harus mempertanggungjawabkan perubatannya di bawah sistem peradilan anak.
"Kalau dia cakap menurut hukum itu akan tetap diproses. Dia kan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) kan gitu ya. Jadi artinya dari sisi proses hukum
akan tetap berjalan," ucap Nahar, Senin (9/12/2024).
Nahar menegaskan, setiap perbuatan yang melawan hukum harus tetap diproses secara hukum. Kendatipun, dalam hal ini, misalnya sang ibu dari MAS meminta agar anaknya tidak dipidanakan, menurut Nahar, proses hukum tetap harus berjalan.
"Maka dia akan tetap diproses. Nggak, nggak bisa (jika ibunya minta anaknya tidak dipidana). Satu perbuatan kan harus dipertanggungjawabkan. Perbuatan pidana itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana," tegasnya.
Nahar menjelaskan, yang dimaksud cakap menurut hukum yakni seorang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara mental dan fisik. Hal ini dianalisa berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum.
"Seberapa kuat itu, ada orang yang bisa bertanggungjawab kalau melakukan. Jadi gini lah, kalau antara orang disabilitas dengan tidak disabilitas kan beda. Kan dalam batas-batas tertentu hukum akan mengabaikan," jelas Nahar.
Kata Nahar, jika seseorang mengalami gangguan jiwa, mental dan fisik maka tidak akan diproses pidananya.
"Tidak akan memproses orang yang
tidak sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya. Misalnya karena ada gangguan jiwaan, ada masalah kejiwaan," katanya.
Saat ini, tim pendamping psikologi MAS ikut membantu mendalami kondisi mental dan kejiwaan siswa kelas 1 SMA itu.
"Tapi persoalannya seberapa kuat dia mampu mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Nah ini yang sedang digali melalui proses pemeriksaan kemarin hasil BAP dan nanti hasil dari pendalaman para pendamping psikologi," pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more