George juga tidak menjawab pertanyaan wartawan lainnya yang menanyakan perihal dirinya kebal hukum.
Pada video yang viral di media sosial, saat George menganiaya Dwi Ayu, George sesumbar bahwa dirinya tidak akan bisa dilaporkan ke polisi. Sebab, dirinya kebal hukum.
"Orang miskin kaya lo gak bakal bisa masukin gua ke penjara. Gua kebal hukum," kata George ke Dwi Ayu.
Adapun, saat ini George telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.(rpi/muu)
Load more