George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Cakung, Jakarta Timur yang aaniaya Dwi, karyawan toko rotinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kata polisi.
Jakarta, tvOnenews.com - George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya Dwi, karyawan toko rotinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi status tersangka George.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary, Senin (16/12/2024).
Ade Ary mengungkap, George Sugama Halim disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
George Sugama Halim Anak Bos Tukang Roti Jaktim jadi Tersangka!
Namun, penahanan belum dilakukan karena George masih diperiksa.
Halaman Selanjutnya :
Sebelumnya, George Sugama Halim (35) anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap karyawannya kini telah ditangkap polisi.
Load more