“Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut, tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah. Makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret, tanya dulu, diskusi dulu, dan segala macamnya,” tegas Tina.
“Kita pastikan bahwa didata ulang, tapi kalau memang berhak dan ternyata tidak masuk, mereka boleh menyanggah. Diberi waktu agar data itu bisa diperbaiki dan diaktifkan kembali, jangan langsung dibatalkan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan status penerima KJP Plus.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi data dari berbagai sumber, mulai dari data kependudukan, verifikasi sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran, tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual, untuk itu menjadi informasi baru yang perlu kita verifikasi ulang,” ujar Sarjoko.
Tina Toon berharap agar evaluasi ini menghasilkan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan status penerima KJP Plus.
Ia menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh agar manfaat KJP Plus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Load more