Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) beserta barbuk.
Minggu, 15 Desember 2024 - 21:04 WIB
Sumber :
- ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ant)
Load more