LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Pengusaha Asal Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,1 Trilun dalam Kasus Jual Beli Emas Antam

Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan membayar ganti rugi uang Rp1,1 triliun atas kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam.

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan membayar ganti rugi uang lebih dari Rp1,1 triliun atas kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” tutur jaksa dalam amar tuntutan.

Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara
Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

 

Baca Juga :

Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said membayar denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp1.108.865.130.584 atau lebih dari RP1,1 triliun.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000, serta 1136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023, sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Sementara itu, Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

Jaksa menilai Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

"Menghukum Abdul Hadi Aviciena membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tutur jaksa.(mhs/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Nggak Cuma Rokok Tembakau, Harga Rokok Listrik Ikutan Naik, Segini Nominalnya!

Nggak Cuma Rokok Tembakau, Harga Rokok Listrik Ikutan Naik, Segini Nominalnya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menaikkan harga rokok elektrik per tanggal 1 Januari 2025 dan tidak mempengaruhi sama sekali dengan tarif cukainya.
2,6 Juta Tumbler Stanley Ditarik dari Pasaran, Ada Apa Nih?

2,6 Juta Tumbler Stanley Ditarik dari Pasaran, Ada Apa Nih?

Sebanyak 2,6 juta produk Stanley Cup ditarik dari pasaran lantaran tutupnya bisa menyebabkan luka bakar oleh Komisi Keamanan Produk Konsumen Amerika Serikat
Menhub dan TNI Kolaborasi Dukung Angkutan Natal-Tahun Baru

Menhub dan TNI Kolaborasi Dukung Angkutan Natal-Tahun Baru

Kementerian Perhubungan melakukan kerja sama dengan Tentara Negara Indonesia (TNI) untuk menjaga angkutan jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Modal Asing Rp7,33 Triliun Masuk ke Indonesia, dari Mana?

Modal Asing Rp7,33 Triliun Masuk ke Indonesia, dari Mana?

Modal asing sebanyak Rp7,33 triliun masuk ke Indonesia setelah rupiah terlihat melemah secara signifikan pada hari Jumat (13/12/2024) kemarin.
Pegadaian Si Paling Satset, Sudah Ajukan Izin Usaha Bank Emas ke OJK

Pegadaian Si Paling Satset, Sudah Ajukan Izin Usaha Bank Emas ke OJK

Pegadaian sudah mengajukan izin usaha bank emas atau bullion bank ke Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini dan sekarang tengah melengkapi prosedurnya.
Jika Hasto Ditangkap! Megawati Bakal Geruduk KPK, Respons Tessa Mahardhika Hanya Begini

Jika Hasto Ditangkap! Megawati Bakal Geruduk KPK, Respons Tessa Mahardhika Hanya Begini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan niatnya untuk geruduk KPK
Trending
Timnas Indonesia Putri Naik 7 Peringkat di Ranking FIFA Terbaru

Timnas Indonesia Putri Naik 7 Peringkat di Ranking FIFA Terbaru

FIFA memperbaharui daftar peringkat dunia dari sepak bola wanita ini pada Jumat. Timnas Inndonesia saat ini melesat ke posisi 100 besar tepatnya di posisi 97. 
Usung Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Karya 12 Seniman Dipamerkan di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

Usung Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Karya 12 Seniman Dipamerkan di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

Sebanyak 12 seniman visioner dari berbagai negara dan komunitas pulau tampilkan karya-karya terbaik, yang berlangsung di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Apa Boleh Menahan Buang Angin atau 'Kentut' saat Sedang Salat? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat, Ternyata...

Apa Boleh Menahan Buang Angin atau 'Kentut' saat Sedang Salat? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat, Ternyata...

Dalam salah satu dakwahnya, Ustaz Adi Hidayat, ternyata pernah menjelaskan tentang bagaimana hukum menahan buang angin atau kentut saat sedang menunaikan salat.
Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD Dikomentari Menteri Hukum

Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD Dikomentari Menteri Hukum

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas komentari gagasan Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota
Meski Marselino Ferdinan Kena Kartu Merah, Timnas Indonesia Tiba-tiba Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Vietnam, Untung...

Meski Marselino Ferdinan Kena Kartu Merah, Timnas Indonesia Tiba-tiba Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Vietnam, Untung...

Marselino Ferdinan dipastikan absen saat Timnas Indonesia melawan Vietnam karena mendapat kartu merah, tapi Skuad Shin Tae-yong dapat kabar baik, apakah itu?
Ivar Jenner dan Justin Hubner Akhirnya Bisa Gabung Timnas Indonesia Gantikan Posisi Marselino Ferdinan Saat Jumpa Vietnam? Ini Jawaban PSSI

Ivar Jenner dan Justin Hubner Akhirnya Bisa Gabung Timnas Indonesia Gantikan Posisi Marselino Ferdinan Saat Jumpa Vietnam? Ini Jawaban PSSI

PSSI jawab soal kemungkinan Ivar Jenner dan Justin Hubner menggantikan posisi Marselino Ferdinan pada pertandingan Timnas Indonesia melawan Vietnam di Piala AFF
Tak Tahan Lagi, Orang Terdekat Akhirnya Angkat Bicara usai Gus Miftah Klaim Keturunan ke-9 Kiai Ageng Besari: Masalah Nasab Ada Sedikit...

Tak Tahan Lagi, Orang Terdekat Akhirnya Angkat Bicara usai Gus Miftah Klaim Keturunan ke-9 Kiai Ageng Besari: Masalah Nasab Ada Sedikit...

Di tengah badai kontroversi dengan Yati Pesek dan Sunhaji, perhatian publik justru tertuju pada klaim Gus Miftah sebagai keturunan ulama besar Kiai Ageng Besari
Selengkapnya
Viral