"Kami masih mendapatkan tempat usaha yang melampaui jam operasional, termasuk kegiatan yang diperbolehkan sampai 24.00 WIB, juga melampaui jamnya," ucapnya.
Satpol PP DKI akan terus melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan untuk menekan penyebaran varian Omicron.
"Kondisi varian omicron yang menyebabkan kita naik levelnya menjadi level tiga, harus diwaspadai dan meningkatkan kembali prokes, juga kebiasaan dengan 5M," imbuhnya. (ant/ito)
Load more