Heboh! Emak-Emak Rekam Film di Bioskop, Adu Mulut hingga Buat Ribut, Joko Anwar Langsung Bertindak
- istimewa
“Merekam layar ketika film sedang ditayangkan, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum, ya, teman-teman,” tegas Joko Anwar.
Ia juga menyebutkan dasar hukumnya, mengutip UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) dan UU ITE Pasal 32 ayat (1).
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Sebagai bentuk apresiasi, Joko Anwar mengundang pria yang merekam video viral itu untuk hadir di gala premier film terbarunya.
“Salut buat mas-masnya yang tegas tapi tetap tenang. Kalau baca ini, DM aku, ya. Aku undang ke gala premier Pengepungan di Bukit Duri tahun depan. We'll be honored,” tulisnya.
Untuk diketahui, insiden ini menjadi pengingat bagi semua penikmat film untuk memahami aturan saat menonton di bioskop.
Merekam, meskipun hanya sebentar, tetap dianggap pelanggaran serius dan berisiko terkena sanksi hukum. Jadi, patuhi aturan dan nikmati film tanpa melanggar hak cipta. (aag)
Load more