Jakarta, tvOnenews.com - Menyedihkan nasib seorang anak berusia 10 tahun. Pasalnya, seorang ayah tiri berinisial SR (52) telah mengengkol anak tirinya sewaktu ibu kandung pergi ke luar rumah, di Jakarta Utara.
Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman menjelaskan, pelaku melenggangkan aksi bejatnya sejak tahun 2023, dan pelaku saat ini sudah ditangkapnya.
"Pelaku kami tangkap di kawasan Cilincing," beber AKP Lukman di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa SR memperkosa korban dengan iming-iming sejumlah uang.
SR juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan asusilanya itu kepada ibu korban.
"Korban ini dikasih uang, mungkin takut juga sama bapak tirinya sehingga tidak melapor," bebernya.
Load more