Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sepakat mendorong ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam hal acara Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Maurits menyatakan Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan.
Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Upaya ini juga merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan salah satu program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” kata Maurits.
Load more