Jakarta, tvOnenews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghentikan sementara operasional kapal di perairan DKI Jakarta pada Selasa (10/12/2024).
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi setelah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca ekstrem di wilayah perairan tersebut.
“Sesuai dengan prakiraan BMKG, hari ini kapal UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta sementara berhenti operasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi.
Berdasarkan prakiraan BMKG yang berlaku mulai 10 Desember 2024 pukul 07:00 WIB hingga 11 Desember 2024 pukul 07:00 WIB sejumlah potensi cuaca ekstrem telah diidentifikasi. Peringatan tersebut meliputi:
1. Gelombang laut kategori sedang dengan ketinggian maksimum mencapai 2 meter di Laut Jawa bagian Barat, Perairan Kepulauan Seribu dan perairan Karawang hingga Cirebon
2. Kecepatan angin maksimum hingga 25 knot di wilayah yang sama
3. Pembentukan awan konvektif yang dapat memicu hujan lebat, angin kencang dan badai guntur
BMKG juga melaporkan bahwa angin di wilayah Teluk Jakarta didominasi dari arah Selatan hingga Barat dengan kecepatan maksimum 20 knot.
Gelombang laut di Teluk Jakarta tergolong rendah (0,5–1,25 meter). Sementara itu, di Laut Jawa bagian Barat dan Perairan Kepulauan Seribu tergolong sedang (1,25–2,5 meter).
Mengantisipasi risiko keselamatan akibat kondisi tersebut, Syafrin menegaskan bahwa penghentian operasional kapal dilakukan hingga cuaca kembali kondusif.
“Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan moda transportasi perairan,” tambahnya.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat, terutama yang berencana menggunakan moda transportasi laut atau beraktivitas di perairan, untuk tetap waspada dan memperhatikan perkembangan informasi cuaca dari BMKG.
Selain itu, masyarakat diharapkan menunda aktivitas yang berisiko hingga kondisi kembali normal.
“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus memantau situasi dan akan segera memberikan informasi terbaru terkait operasional kapal,” tutup Syafrin.
Keputusan ini menjadi langkah proaktif untuk mengurangi potensi risiko bencana di tengah prakiraan cuaca ekstrem di wilayah perairan DKI Jakarta. (agr/nsi)
Load more