GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Perubahan Digelar, Analis Kebijakan Ahli Madya: Ini Momentum Penting

Ditjen Bina Keuda lakukan Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Senin, 9 Desember 2024 - 20:35 WIB
Ditjen Bina Keuangan Daerah gelar rapat pembahasan lanjutan penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) melakukan Rapat Pembahasan Lanjutan Penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III, Muliani Sulya Fajarianti mengatakan acara ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Acara ini merupakan momentum penting untuk menghimpun masukan dan saran dari pemerintah daerah, agar dapat diakomodir dalam Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Muliani dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Dia juga menyebutkan rapat ini dilaksanakan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah sangatlah penting  mempedomani peraturan perundang-undangan.

Hal ini dikarenakan pengambilan kebijakan dalam pengelola keuangan perlu memahami regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Konsideran menimbang sesuai arahan Biro Hukum akan ditambah jika diperlukan untuk mengakomodir aturan-aturan baru lainnya yang terkait. Selain itu, nomenklatur pada batang tubuh terhadap istilah Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)  perlu diperjelas perbedaannya dalam definisi ketentuan umum,” terangnya.

Muliani Sulya Fajarianti melanjutkan pembahasan lainnya antara lain berkaitan mengenai Pasal 4 Rancangan Peraturan Pemerintah berbeda dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, berkaitan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

“Selain itu berkaitan dengan mekanisme hibah uang (KPPN) ataupun hibah barang (DJKN), menteri keuangan sudah tau tanpa perlu disampaikan laporan hibah oleh pemerintah daerah karena semua teregister. Namun untuk pelaporan kepada Menteri dalam rangka evaluasi dapat dimungkinkan, dan kepada Kementerian Keuangan agar dapat dipertimbangkan untuk kompensasi dana perimbangan lainnya,” tuturnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dipastikan mendapat kabar kurang sedap. Salah satu penyerangnya Mauro Zijlstra, mengalami cedera saat memperkuat Persija -
Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia berpotensi tampil tanpa kekuatan penuh pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar 27-30 Maret 2026. Sekitar tujuh pemain berlabel Timnas terancam
Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Perhatian publik Tanah Air musim ini tak hanya tertuju pada kiprah Timnas Indonesia, tetapi juga performa para pemainnya di kompetisi elite Eropa. Di Serie A -
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 

Trending

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral